Gibran Digugat, Keabsahannya Dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi

peristiwa.info – Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.‎‎

Gugatan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 meminta MK menguji keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Salah satu tuntutan pemohon adalah pembatalan pelantikan Gibran apabila MK mengabulkan permohonan mereka.‎‎

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta beberapa individu lainnya. Pihak yang menjadi objek gugatan adalah Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.‎‎

Gugatan mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan MK pada Senin, 21 September 2026. Perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan dan penetapan hasil Pemilu 2024. Persoalan tersebut diperiksa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.‎‎

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan dokumen serta proses penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.

‎‎Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar jika MK mengabulkan gugatan dan status Gibran dibatalkan, MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Pemohon meminta proses tersebut dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.‎

Peliput : Muhammad Burhaanissulthan

Editor : Muhammad Raditya Maulani