Warga Kalimantan Barat Gugat Pemerintah terkait Karhutla dan Kabut Asap
peristiwa.info – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat pada 2026 tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga berujung pada langkah hukum dari masyarakat. Sejumlah warga dan kelompok masyarakat sipil membawa persoalan tersebut ke jalur pengadilan dengan menggugat pemerintah terkait buruknya penanganan karhutla dan dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat.

Salah satu langkah hukum ditempuh oleh warga bernama Eka Nurhayati Ishak melalui Citizen Lawsuit. Gugatan tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Gubernur Kalimantan Barat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Gugatan ini berkaitan dengan persoalan karhutla yang dinilai telah berulang dan memberikan dampak terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Tim Hukum Nafas Kalbar mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) perkara No. 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak. Dalam perkara ini, pihak yang digugat tidak hanya Presiden, tetapi juga Wakil Presiden, sejumlah kementerian, Kepolisian RI, BNPB, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalimantan Barat.
Dalam gugatan class action tersebut, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah yang lebih luas dalam menghadapi karhutla. Salah satu tuntutan yang diajukan adalah agar kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional. Penggugat juga meminta adanya penanganan terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk dalam bidang kesehatan, serta penguatan upaya pemadaman dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Persoalan karhutla di Kalimantan Barat pada tahun ini juga tercatat menimbulkan dampak yang cukup luas. Data BPBD Kalimantan Barat per 9 September 2026 yang dikutip BBC mencatat luas area yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 38.310,88 hektare, dengan lebih dari separuhnya berada di kawasan lahan gambut. Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah termasuk wilayah dengan luas area terbakar yang cukup besar. Kabut asap yang ditimbulkan juga mengganggu aktivitas masyarakat dan penerbangan di sejumlah wilayah.
Langkah hukum masyarakat tersebut pada akhirnya menempatkan penanganan karhutla tidak hanya sebagai persoalan pemadaman kebakaran, tetapi juga sebagai isu mengenai tanggung jawab pemerintah, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Sementara proses hukum berjalan, pemerintah juga telah melakukan sejumlah tindakan penanganan, termasuk penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran serta operasi pemadaman dan modifikasi cuaca. Perkara yang diajukan masyarakat selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Peliput: Siti Aisyah
Editor: Diandra Swadesi Rahim
