Menhut Menyatakan Pelaku Karhutla Kalsel Diproses Tegas

peristiwa.info – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) akan diproses hukum tanpa pandang bulu, baik individu maupun korporasi. Pernyataan ini disampaikan saat ia meninjau langsung penanganan karhutla di kawasan Guntung Damar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026).

Menurut Raja Antoni, instruksi Presiden Prabowo Subianto sudah jelas. “Siapa pun yang terbukti sengaja membakar lahan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus ditindak tegas,” ucapnya.

Kunjungan ke Guntung Damar merupakan rangkaian peninjauan Menhut ke beberapa titik karhutla di Kalsel pada hari yang sama, termasuk lokasi di Penggalaman, Kabupaten Banjar, serta Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru, yang berada tepat di belakang permukiman warga.

Di Penggalaman, Menhut menyoroti karakter lahan gambut yang membuat proses pemadaman harus dilakukan secara menyeluruh. Asap masih keluar dari bawah, meskipun api di permukaan sudah tidak terlihat. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah titik panas di Kalsel sempat turun drastis dari 157 titik pada 21 Agustus menjadi 11 titik pada malam 22 Agustus, namun kembali naik menjadi 44 titik pada pagi 23 Agustus. Titik panas tersebut tersebar di Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, dan Tapin.

Usai peninjauan lapangan, Menhut menggelar rapat koordinasi mendadak bersama sejumlah pejabat, di antaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (wakajati) Kalsel dan Wali Kota Banjarbaru, guna memperkuat mekanisme bantuan kendali operasi pemadaman. Raja Antoni turut menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan agar tidak sekadar memantau, melainkan ikut turun langsung membantu operasi pemadaman di lapangan.

Peliput: Alfan Gumirlang Salim

Editor: Chelsea Angelina Jolie Effendi, Aulia Rahmawati Suwarno