Kejar Target, DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

Peristiwa.info- Pemerintah dan DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026. Komitmen tersebut ditegaskan pemerintah dan Komisi III DPR di tengah meningkatnya desakan masyarakat agar regulasi tersebut segera disahkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah telah siap membahas RUU tersebut bersama DPR. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan kepada para menteri terkait untuk mempercepat penyelesaiannya.

Sementara itu, Komisi III DPR menyatakan memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan pembahasan. Tahapan yang akan dilakukan mencakup penyerapan aspirasi melalui RDPU, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Dalam proses penyusunannya, DPR juga menekankan pentingnya partisipasi dan pengawasan publik. Komisi III tercatat telah menggelar 35 RDPU serta tiga kunjungan kerja ke daerah. Sejumlah pakar mengingatkan agar kewenangan perampasan aset nantinya tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum atau dijadikan alat kepentingan politik.

Dengan target penyelesaian pada akhir tahun tersebut, pemerintah dan DPR menyatakan memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Percepatan pembahasan diharapkan tetap dilakukan secara cermat agar regulasi tersebut mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memiliki sistem pengawasan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Peliput: Afara Yasmine Athira

Editor: Muhammad Hairana Dhiaulhaq