Banjarmasin di Bawah Perda “Syariah”
peristiwa.info – Peraturan daerah bernuansa keagamaan atau “perda syariah” telah menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin selama bertahun-tahun. Sebagai kota yang pernah mendapat cap kota inklusif dan punya perda toleransi, mengapa aturan-aturan itu lahir dan bagaimana penerapannya memengaruhi kehidupan warga?
Penerapan peraturan daerah (perda) bernuansa keagamaan di Kota Banjarmasin terus menuai sorotan karena dampaknya terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan pendidikan warga. Salah satu aturan yang memicu kontroversi adalah Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan, yang hanya mengizinkan operasional layanan makan di tempat mulai pukul 17.00 WITA.
Fakta di lapangan menunjukkan implementasi aturan ini memunculkan konflik, salah satunya dialami Nico Kosasih, pemilik rumah makan nonhalal Depot Cak Nin. Pada awal April 2022, Satpol PP merazia usaha Nico yang beroperasi sejak pukul 07.30 WITA. Nico mengaku tidak menerima sosialisasi sebelum penertiban itu. Insiden tersebut membuat pelanggan berhamburan pergi, memicu ketegangan, dan viral di media sosial.

Dampak dari penertiban tersebut merugikan para pelaku usaha kuliner. Pembatasan jam buka menggerus pendapatan harian secara signifikan, sementara beban operasional seperti gaji karyawan, listrik, dan sewa tempat tetap harus dibayar penuh. Pasca-kejadian viral itu, pemerintah memutus penyesuaian aturan dengan melayani pembelian take away sejak pagi, tetapi layanan makan di tempat (dine-in) tetap dilarang sebelum sore.
Aturan bernuansa syariah juga merambah sektor pendidikan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Al-Qur’an bagi siswa Muslim. Penerapan aturan ini mengubah kurikulum sekolah. Di salah satu SMP negeri, alokasi program keterampilan praktis dihapuskan demi menambah jam khusus membaca Al-Qur’an dan kegiatan tadarus rutin.
Di sisi lain, pelaksanaan perda pendidikan menghadapi kendala teknis di ruang kelas. Para guru harus mendampingi siswa dengan tingkat kemampuan yang sangat beragam, mulai dari anak berkebutuhan khusus (ABK) hingga siswa yang sama sekali belum mengenal huruf Arab.

Pakar Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Muhammad Ananta Firdaus, menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga untuk mencari nafkah secara tidak proporsional. Meski Kalimantan Selatan telah menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi, implementasinya di Banjarmasin masih terhambat karena belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, menilai maraknya perda syariah dipicu oleh bias pejabat publik yang mencampuradukkan keyakinan pribadi dengan kebijakan negara. Ia menekankan bahwa aturan daerah yang membatasi hak warga tidak bersifat permanen dan dapat digugat ke Mahkamah Agung, PTUN, atau direvisi oleh pemerintah daerah demi menjamin kebebasan dan kesetaraan seluruh warga negara.
Liputan ini merupakan kerja kolaboratif jurnalis lintas media massa yang sebelumnya mengikuti Workshop Jurnalisme Inklusif: Menuju Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Kegiatan tersebut didukung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin dan Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin.
Peliput : Tiara Karina (LPM INTR-O FISIP ULM), Harfin Shad (LPM Lentera UNISKA), Felix (LPM Peristiwa FH ULM), Dino (LPM Peristiwa FH ULM)
Editor : Chelsea Angelina Jolie Effendi, Ghina Nouverina Alifa Taufan
