Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Bacakan Pleidoi dan Membantah Tuduhan
peristiwa.info – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Persidangan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menjelang sidang pembelaan tersebut, penampilan Nadiem sempat mencuri perhatian publik karena ia memilih datang mengenakan jaket Gojek generasi pertama, sebuah simbol ikonik dari awal kariernya sebagai pendiri perusahaan teknologi tanah air.
Suasana di dalam ruang sidang Muhammad Hatta Ali sempat diwarnai kepanikan ketika agenda pembacaan pleidoi sedang berlangsung. Aliran listrik di ruangan tersebut tiba-tiba padam, hingga menyebabkan kondisi ruang sidang menjadi gelap gulita selama beberapa saat. Insiden mati listrik ini sempat mengganggu kelancaran jalannya persidangan. Namun, Nadiem tetap melanjutkan pembacaan nota pembelaan pribadinya setelah situasi kembali kondusif.

Dalam poin pembelaannya, Nadiem secara tegas membantah seluruh tudingan jaksa yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022. Sebaliknya, Nadiem mengklaim bahwa kebijakan pengadaan massal tersebut justru berhasil melakukan efisiensi besar-besaran. Menurut perhitungannya, proyek digitalisasi sekolah itu justru menghemat anggaran negara hingga mencapai Rp3,9 triliun melalui sistem pengadaan yang ketat.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem juga merefleksikan kembali perjalanan politiknya yang penuh dengan tantangan dan resistensi internal. Ia secara terang-terangan menceritakan pengalamannya saat pertama kali ditunjuk sebagai menteri di usia yang masih sangat muda, yakni 35 tahun, tanpa modal pengalaman birokrasi sama sekali. Nadiem mengakui bahwa statusnya sebagai “orang luar” di pemerintahan dengan gaya kepemimpinan yang berbeda diduga telah membuat banyak pihak di kalangan birokrat senior merasa tersinggung dan tidak nyaman.
Menutup nota pembelaannya, Nadiem menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada sejumlah tokoh bangsa, mulai Presiden Prabowo Subianto hingga Megawati Soekarnoputri, atas bimbingan dan kesempatan yang diberikan kepadanya selama menjabat. Kasus ini sendiri menjadi perhatian besar setelah jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan berat berupa hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan jaksa yang menyebut program tersebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dan adanya dugaan aliran dana ilegal ke kantong pribadi Nadiem.
