Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Ungkap Kejanggalan Proyek Digitalisasi

peristiwa.info – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, terdakwa utama dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sidang putusan Nadiem digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026).

Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun, namun diwarnai perbedaan tajam di antara anggota majelis. Satu hakim menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dengan menilai bahwa konstruksi dakwaan tidak sepenuhnya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum secara personal dan lebih tepat dikategorikan sebagai penyimpangan administratif. Keberadaan dissenting ini menegaskan bahwa ruang debat hukum dalam perkara korupsi berpotensi besar tetap terbuka hingga tingkat banding.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan ribuan unit chromebook untuk program digitalisasi sekolah yang digulirkan pada masa pandemi, dengan nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah. Jaksa mengungkapkan Nadiem selaku pengguna anggaran dan sejumlah pihak diduga merekayasa spesifikasi serta mengarahkan pemenang lelang, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 37 miliar. Dalam pertimbangannya, mayoritas hakim meyakini Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Dari perspektif politik, vonis ini menjadi ujian kredibilitas agenda pemberantasan korupsi di sektor pendidikan yang selama ini digadang-gadang sebagai prioritas nasional. Nama Nadiem yang melekat pada mantan pejabat tinggi kementerian memantik kembali sorotan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di era reformasi birokrasi. Di sisi lain, adanya suara dissenting memunculkan wacana tentang perlunya kehati-hatian dalam memisahkan ranah kebijakan dan pertanggungjawaban pidana. Publik kini menanti apakah jaksa atau terdakwa akan menempuh upaya hukum lanjutan, yang sekaligus akan menguji konsistensi penegakan hukum terhadap elite birokrasi pasca-putusan tingkat pertama.

Peliput: Antonius Messi Halim

Editor: Chelsea Angelina Jolie Effendi