Komisi III DPR RI Menolak Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK

Baru-baru ini, Komisi III DPR RI menyatakan sikap resmi menolak tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Penolakan ini disampaikan dalam rapat khusus di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Komisi III DPR menilai bahwa Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama dalam perkara ini, didukung fakta bahwa ia tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Berdasarkan pendalaman informasi dalam rapat, anggota dewan memahami bahwa posisi Fandi hanya sebatas pekerja biasa yang tidak mungkin mengendalikan muatan narkotika di kapal sebagaimana dugaan bahwa ia sebagai aktor dominan dalam kejahatan tersebut.

Penolakan terhadap tuntutan ini didasari oleh perubahan paradigma hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 98 yang menegaskan bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok tetapi merupakan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif. Komisi III juga mengingatkan bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru.
Di sisi lain, Komisi III DPR menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan Indonesia. Komisi menilai bahwa karakteristik hukum baru ini seharusnya menjadi pedoman bagi penegak hukum, termasuk majelis hakim di PN Batam, untuk tidak menjadikan pidana mati sebagai putusan instan dalam perkara yang melibatkan pihak dengan peran non dominan.
Sikap DPR ini turut mencerminkan fungsi parlemen dalam melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tetap berada dalam kerangka keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional. Seluruh hasil rapat komisi pun akan diteruskan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya disampaikan kepada lembaga peradilan terkait, termasuk salah satunya Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan hukum lanjutan di pengadilan.
Peliput: Muhammad Nathan Glendova
Editor: Nabila Intan Nurrahmi
