Vonis Kontroversial Eks Dirut ASDP Picu Perdebatan

peristiwa.info

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, secara resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 21 November 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa dinilai melakukan penyimpangan dalam proses kerja sama usaha dan pengambilalihan aset PT Jembatan Nusantara, termasuk pengkondisian penilaian kapal dan kebijakan yang dinilai merugikan negara. Namun hakim juga menegaskan bahwa terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. Meski terbukti bersalah, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Ringannya hukuman turut dipengaruhi pertimbangan bahwa terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan, tidak memperkaya diri sendiri, serta masih terdapat manfaat ekonomi dari proyek yang dijalankan.

Putusan ini juga mencatat dinamika penting karena salah satu hakim menyampaikan pendapat berbeda dissenting opinion, menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti memiliki intensi koruptif maupun menerima keuntungan finansial. Hal tersebut menandai adanya perdebatan mengenai elemen tindak pidana korupsi dalam konteks kebijakan korporasi BUMN. Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk banding, dengan alasan pentingnya konsistensi penegakan hukum terhadap praktik korupsi berbasis kebijakan korporasi di lingkungan BUMN.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka kembali diskusi mengenai batas antara keputusan korporasi berisiko tinggi dan tindak pidana korupsi, serta bagaimana lembaga negara menilai tindakan pejabat BUMN dalam konteks bisnis strategis nasional.

Peliput: Muhammad Nathan Glendova Ardento

Editor: Chelsea Angelina Jolie Effendi

Maghfira Maysa Puspita Ningtyas