Pajak E-commerce Resmi Ditetapkan, Siapa Saja Yang Wajib Bayar?
Peristiwa.info-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025.
Pedagang dengan omzet di atas Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan, serta toko dengan lebih dari 12.000 pengunjung per tahun atau 1.000 per bulan, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN ini dipungut dan dilaporkan oleh pihak e-commerce yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selain itu, pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari pendapatan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelaku usaha daring ikut berkontribusi pada penerimaan negara.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban pajak. DJP menyatakan penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan berhati-hati agar berjalan efektif serta adil bagi semua pelaku usaha.
Peliput: Vinchent Ho
Editor: Azwa Assyifa
