Kejagung Bisa Menyadap Nomor HP, Hak Privasi Masyarakat Terancam?

peristiwa.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menandatangani kerja sama terhadap empat operator seluler yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLsmat Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mendukung kerja sama penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama ini akan berfokus pada pertukaran data atau informasi dalam penegakan hukum. “Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Juni 2025.

Reda juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi kredibel atau A1. “Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.” ucap Reda.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan empat operator jasa telekomunikasi untuk memperkuat intelijen mengancam hak privasi masyarakat. Pasalnya, salah satu butir nota kesepahaman tersebut menyebutkan bahwa kerja sama ini juga untuk memperkuat informasi dan data Kejaksaan melalui penyadapan.

“Kerja sama ini jelas telah menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.” bunyi keterangan resmi dari Koalisi pada Kamis. 26 Juni 2025. Koalisi menjelaskan, penyadapan sendiri memang dapat dibenarkan dalam undang-undang selama dilakukan sesuai kaidah hukum.

Alasan yang menjadi dasar juga sangat terbatas, yaitu untuk keamanan nasional atau penegakan hukum. Salah satu poin yang tidak dibahas adalah durasi penyadapan atau pengawasan yang dilakukan kepada seseorang. Selain itu, Kejaksaan juga tidak menjelaskan secara rinci proses permintaan izin penyadapan yang dilakukan.

“Menyikapi situasi di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membatalkan nota kesepakatan terkait penyadapan dengan operator telekomunikasi, dikarenakan MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi,” tulis Koalisi.

Peliput & Editor: Muhammad Firdaus Akmal