TNI AL Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kini Divonis Seumur Hidup
peristiwa.info- Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut, atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23). Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga memutuskan bahwa Jumran diberhentikan dari dinas militer TNI AL setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Barang bukti milik korban dikembalikan kepada pihak keluarga dan saksi, sementara sejumlah barang bukti lainnya disita untuk dimusnahkan. Terdakwa tetap ditahan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Majelis hakim memberi waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir. Jumran memilih opsi pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari sejak 17 Juni 2025 untuk menentukan langkah selanjutnya. Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan oditur.Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru. Korban ditemukan tewas dengan luka lebam di leher, tanpa tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Ponsel korban juga dilaporkan hilang. Dalam persidangan, terungkap bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan tekanan dari keluarga korban agar Jumran menikahi Juwita, serta kemarahan terdakwa akibat tersebarnya video pribadi yang memicu emosinya. Hubungan intim antara keduanya turut diungkap dalam proses persidangan.
