Kiriman Kepala Babi Yang Tak Selesai, Kini Tikus Yang Dipenggal
peristiwa.info – Rabu, 19 Maret 2025, kantor Tempo menerima paket yang mengejutkan, berisi kepala babi tanpa telinga. Kiriman tersebut ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, dan diterima oleh petugas keamanan kantor pada pukul 16.15 WIB. Dalam menanggapi insiden ini, Setri menyatakan bahwa Tempo tidak akan terpengaruh oleh teror semacam ini dan berkomitmen untuk terus melakukan tugasnya bagi publik dan republik.
Pada Sabtu, 22 Maret 2025, kantor Tempo kembali menerima kiriman mengganggu berupa enam bangkai tikus tanpa kepala. Paket tersebut ditemukan di area parkir kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.00 WIB oleh petugas kebersihan.
Bangkai tikus di dalam bungkusan disusun dengan kepala-kepala ditumpuk di atas tubuhnya, tanpa disertai pesan atau surat. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa kotak tersebut dilempar oleh seorang yang tidak dikenal dari luar pagar kantor pada pukul 02.11 WIB. Menurut petugas keamanan yang menemukan bungkusan itu, ada indikasi bahwa bungkusan tersebut mengenai mobil yang terparkir di dekat lokasi penemuan, karena terdapat goresan di bagian mobil tersebut.
Sebelum kejadian ini, kantor Tempo juga sempat menerima ancaman melalui akun Instagram @derrynoah pada Jumat, 21 Maret 2025. Pengendali akun tersebut menyatakan niatnya untuk terus memberikan teror sampai “kantor kalian mampus. ” Menanggapi situasi ini, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa pengiriman bangkai hewan ini merupakan teror terhadap kebebasan pers dan kerja media. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan gentar dan meminta agar pelaku menghentikan tindakan pengecut ini.
Dari perspektif hukum, pengiriman bangkai tikus ke kantor Tempo dapat dikaji sebagai bentuk ancaman atau teror. Dalam konteks hukum pidana, tindakan ini dapat dipandang sebagai bentuk ancaman atau teror yang bertujuan menimbulkan ketakutan. Ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 29. Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika ancaman atau teror tersebut disampaikan melalui media sosial, seperti yang terjadi sebelum pengiriman paket. Dalam pasal ini, ancaman kekerasan atau intimidasi secara elektronik dapat dijatuhi sanksi penjara hingga 4 tahun.
Peliput: Rizki Aulia Ramadhan & Rumia Azmi Editor: Sheryn Abigail Joanna Demak Siagian
