Pengkajian Hukum Kasus Tabrakan Beruntun di Jembatan Kembar, Jalan S. Parman
Sebuah kecelakaan tabrakan beruntun terjadi di Jembatan Kembar, Jalan S. Parman, Banjarmasin, pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk tronton pengangkut peti kemas dengan nomor polisi AB 8978 EQ yang menabrak tiga mobil (Ertiga, HRV, dan Jazz) serta tiga sepeda motor (Vario dan Aerox) yang berada di depan truk tersebut.
Berdasarkan informasi awal, kecelakaan diduga disebabkan oleh rem blong pada truk yang mengalami kelebihan muatan. Truk tersebut diketahui membawa beban lebih dari kapasitas yang diizinkan, yaitu sekitar 13 ton lebih berat dari muatan maksimal yang boleh dibawa, yakni 11 ton. Kejadian ini juga terjadi setelah truk tersebut melanggar aturan jam operasional, memasuki wilayah Banjarmasin pada pukul 19.55 WITA, lima menit lebih awal dari batas waktu yang diperbolehkan, yaitu pukul 20.00 WITA.

Akibat kecelakaan ini, dua pengendara sepeda motor, Mahyuni (50) dan Rizki Ananda (19), dilaporkan mengalami luka serius. Mereka langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepolisian Resor Kota Banjarmasin (Polresta) telah mengamankan sopir truk, yang berinisial WA (46), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Truk tronton tersebut kini sedang diperiksa untuk memastikan kondisi teknisnya.
Menurut Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022, truk angkutan barang, termasuk truk tronton, dilarang beroperasi pada jam-jam tertentu, yakni antara pukul 06.00-09.00 WITA dan 16.00-20.00 WITA. Pelanggarannya adalah truk tersebut memasuki wilayah Banjarmasin pada pukul 19.55 WITA, yang seharusnya hanya diperbolehkan mulai pukul 20.00 WITA.
Selain itu, truk tersebut juga melanggar aturan mengenai batas muatan kendaraan. Menurut Pasal 8 Peraturan Wali Kota Banjarmasin, truk tronton hanya boleh membawa muatan maksimal 11 ton, sementara truk yang terlibat dalam kecelakaan ini membawa beban hingga 13 ton, yang termasuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur jalan dan terganggunya arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Menurut polisi, rem blong akibat kelebihan muatan menjadi penyebab utama truk tersebut tidak bisa dikendalikan dengan baik.
Bagi pengemudi truk yang melanggar ketentuan terkait kelebihan muatan dan jam operasional, sanksi pidana dapat dijatuhkan. Berdasarkan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap ketentuan tata cara pemuatan dan batasan muatan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,
Menanggapi kejadian ini, Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, telah memanggil pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan penyebab kecelakaan. Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, mengonfirmasi bahwa truk yang terlibat telah melanggar aturan jam operasional, dan pihak kepolisian akan segera mengambil tindakan lebih lanjut.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian, dan sopir truk tronton telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2025.
Kecelakaan ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat, terutama terkait penegakan aturan lalu lintas untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Peliput: Luthfiana Andini & Sulthanah Yasmin Nursyahindra Kisma

