Mahkamah Konstitusi Cabut Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Pemilu
peristiwa.info – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK Kamis 2 Januari 2024.
Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan para pemohon secara seluruhnya. Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa capres dan cawapres hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20% jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Alasan MK hapus ambang batas pencalonan presiden karena ambang batas pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 berapapun besaran ambang batas itu. Sebab, dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan calon wakil presiden.
Aturan threshold ini berpotensi hanya melahirkan dua pasangan capres-cawapres, bahkan berisiko menciptakan pasangan calon tunggal. MK menilai mempertahankan ambang batas pencalonan presiden berpotensi menghalangi pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kendati presidential threshold 20% dinyatakan inkonstitusional, MK menyadari bahwa sistem presidensial di Indonesia tumbuh dalam model multipartai. Oleh sebab itu MK menyampaikan pembentuk undang-undang tetap harus memperhitungkan potensi jumlah pasangan capres dan cawapres sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
Peliput : Shohibatur Rafian & Siti Aisyah
Editor : Najma Nur Azkiya
