Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Adakah Hukum yang Mengatur?

peristiwa.info – Seorang remaja berinisial MAS (14) mengejutkan masyarakat setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah APW (40) dan neneknya RM (69) di rumah mereka di kawasan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. MAS sempat mengejar sang ibu berinisial AP (40) dan melukainya dengan pisau, namun AP berhasil menyelamatkan diri meski harus melompat pagar dengan bersimbah darah.

Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (30/11/2024) dini hari yang diungkap oleh salah satu pengurus RW 006 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak yang berinisial L yang mendapat cerita itu dari salah satu petugas keamanan yang berjaga pada saat itu dan menyaksikan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia melihat AP melompat pagar lantaran saat itu pagar dengan kondisi tergebok dan berlari dengan berlumuran darah.

Akibat peristiwa tersebut, ayah dan neneknya meninggal dunia. Sedangkan sang ibu harus menjalani perawatan dirumah sakit setempat. Pelaku penusukan yang masih remaja itu, saat ini telah menjadi tersangka dan berhasil ditahan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolsek Cilandak.

“Saat ini pelaku sudah di tangkap polisi. Dan kini berada di Mapolsek Cilandak, Jakarta selatan. Sementara kedua jenazah di bawa ke rumah sakit Fatmawati untuk disemayamkan.” kata kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase.

Meskipun pelaku masih berusia 14 tahun, ia tetap dapat dikenakan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. pelaku akan menjalani asesmen psikologis untuk menentukan kondisi mentalnya. Jika terbukti memiliki gangguan kejiwaan, maka ia dapat dimasukkan ke dalam rehabilitasi sesuai Pasal 71 UU SPPA.

Peliput: Maulida Nurhaliza & Maghfira Maysa Puspita Ningtyas

Sumber: metro.sindonews.com