Polemik Sistem Pemilu, MK Putuskan Tetap Pakai Sistem Terbuka

peristiwa.info – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum dimana pemilih mencoblos Partai Politik ataupun Calon Legislatif yang bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih Calon Legislatif (caleg) yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi Anggota Dewan.

Dalam sidang terbuka yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis, MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan adalah lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap, Ketua MK Anwar Usman.

Dengan demikian hasil sidang MK terkait sistem Pemilu 2023 memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka atau coblos Calon Legislatif (caleg). Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Dari seluruh partai politik di DPR, hanya partai PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara partai politik lainnya meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah sistem pemilu. Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.

Peliput : Ahmad Zaki

Sumber Foto : Kompas tv, Liputan6