Menjelang Akhir Tahun, Banjarmasin Terapkan PPKM Level 3

peristiwa.info – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diberlakukan kembali di Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang artinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 mulai dari tanggal 25 Desember 2021 – 1 Januari 2022. Adanya kebijakan ini sebab dikhawatirkan akan memicu mewabahnya kasus COVID-19 di tanah air, maka dari itu dilakukan demi memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Dilansir dari Banjarmasin.Post mengenai hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina telah memastikan akan mengikuti kebijakan tersebut, meskipun Banjarmasin sudah berstatus PPKM Level 2. “Karena itu sudah menjadi keputusan pusat dan berlaku di seluruh Indonesia, jadi kita ikut saja dengan ketentuan PPKM Level 3,” ucapnya.

Ibnu Sina menerangkan bahwa kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini diadakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di momentum Nataru (Natal dan Tahun Baru). “Substansinya adalah mengurangi mobilitas, supaya di akhir tahun tidak banyak kegiatan kerumunan yang mengkhawatirkan, yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru”.

Selain itu, Ibnu Sina juga menambahkan bahwa Pemko Banjarmasin nantinya akan mengeluarkan himbauan agar tidak ada perayaan malam pergantian tahun.

Peliput : Muhammad Al Habsyie