Informasi Calon Penerima KIP SNMPTN Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2021
Dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021 selain siswa yang mendaftar dari jalur reguler, ada pula siswa yang mendaftar dari jalur calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Melansir laman Kemdikbud, KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Sementara, peserta KIP Kuliah 2021 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2021, 2020 atau 2019 yang belum menjadi mahasiswa.
Menilik dari Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Nomor 722/UN8/SP/2021, tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi SNMPTN Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2021, dimana ada 410 orang yang dinyatakan lulus seleksi SNMPTN tahun 2021 dengan jalur calon penerima KIP Kuliah.

Untuk kelancaran registrasi mahasiswa baru jalur seleksi SNMPTN, khusus bagi 410 orang yang dinyatakan lulus jalur seleksi SNMPTN tahun 2021 dengan ini ada point penting yang harus diperhatikan terkait KIP Kuliah selain syarat-syarat dan ketentuan yang ada pada pengumuman hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi SNMPTN Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2021, sebagai berikut:
1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi SNMPTN tahun 2021 dengan jalur KIP Kuliah dan sudah pernah memiliki KIP pada saat di sekolah, atau orang tuanya mempunyai kartu keluarga sejahtera (KKS)/Kartu Program Harapan Sejahtera (PKH) atau mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS); maka peserta yang bersangkutan dapat dinyatakan lolos verifikasi yang nantinya akan ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat.
2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN tahun 2021, namun belum punya KIP sekolah atau orang tuanya belum terdaftar/belum punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) /Kartu Program Harapan Sejahtera (PKH) atau belum masuk Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS); maka pihak ULM akan melakukan verifikasi kembali untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak untuk mendapatkan program KIP Kuliah 2021 yang nantinya akan ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat.
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi SNMPTN tahun 2021 dengan jalur KIP Kuliah yang sudah mempunyai KIP Sekolah atau ortunya terdaftar/memiliki KKS/PKH dan sudah masuk Data Terpadu Kemensos (DTKS) atau yang belum terdaftar Data Terpadu Kemensos (DTKS), maka Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya test kesehatan akan ditangguhkan, sehingga yang bersangkutan tidak perlu membayar UKT dan biaya test kesehatan ke bank.
4. Bagi peserta dinyatakan lulus Seleksi SNMPTN tahun 2021 yang masih memerlukan verifikasi (point 2); maka pembayaran UKT nantinya didasarkan ketentuan hasil verifikasi KIP Kuliah tim ULM. Apabila lulus verifikasi sebagai penerima Program KIP Kuliah 2021 maka saudara tidak perlu membayar UKT lagi. Sebaliknya, apabila tidak lulus verifikasi sebagai penerima Program KIP Kuliah tahun 2021, maka saudara harus membayar UKT yang ditangguhkan tadi sesuai dengan formulir UKT yang saudara isi.
5. Untuk kelancaran pengisian data di SIREMA dimana berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Nomor 722/UN8/SP/2020, tentang Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi SNMPTN Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2021; bahwa mahasiswa yang dinyatakan lulus wajib salah satunya mengupload slip pembayaran UKT ke SIREMA, bukti pembayaran test kesehatan dan sertifikat penghargaan atau prestasi- prestasi (apabila memiliki). Khusus bagi calon penerima KIP Kuliah, slip pembayaran UKT, bukti pembayaran test kesehatan dan sertifikat penghargaan atau prestasi-prestasi bisa diganti dengan kartu peserta KIP Kuliah.
6. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh Tim KIP Kuliah ULM tahun 2021. Sehubungan kondisi pandemi Covid-19, pengumpulan berkas akan ditentukan kemudian dan saudara agar menyiapkan terlebih dahulu berkas-berkas sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini.
7. Terkait point 6 calon penerima KIP Kuliah yang lulus jalur seleksi mandiri selain wajib mengupload persyaratan daftar ulang di SIREMA, calon penerima KIP Kuliah juga wajib mengupload seluruh persyaratan kelengkapan berkas calon penerima KIP Kuliah yang ada di SIREMA.
8. Bagi yang belum jelas, bisa menghubungi via chat saudara Budi (HP 081952885598) atau melalui email : subbag.kesejahteraanmahasiswa@ulm.ac.id
Selanjutnya ialah kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan oleh pelamar KIP Kuliah untuk di upload di SIREMA Universitas Lambung Mangkurat:
1. Kartu peserta SNMPTN;
2. Kartu pendaftaran KIP Kuliah;
3. Asli surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari Lurah/Kepala Desa (khusus untuk PNS atau pegawai swasta cukup menyertakan slip gaji serta slip tunjangan-tunjangan dengan disertai stempel perusahaan/instansi yang bersangkutan).
4. Kartu keluarga.
5. Kartu Indonesia Pintar saat Sekolah atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) (kalau ada).
6. Asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang di keluarkan oleh Lurah, Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat.
7. Pas photo 4 x 6 cm berwarna.
8. Photo rumah tampak depan ukuran 4R berwarna.
9. Photo ruang keluarga 4R berwarna
10. Photo keluarga ukuran 4R berwarna, (calon peserta KIP Kuliah) termasuk dalam photo tersebut.
11. Sertifikat penghargaan atau prestasi-prestasi yang dimiliki, baik mewakili sekolah maupun mandiri (bila ada).
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) Universitas Lambung Mangkurat bisa dilihat melalui
Peliput: Adzra
