Benarkah Mulai Februari 2021 Harga Rokok Mengalami Kenaikan?

peristiwa.info – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen dimulai sejak 1 Februari 2021. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 198/PMK.010/2020 itu turut mempengaruhi pasaran harga jual beberapa jenis rokok.

Untuk itu, kenaikan hanya memengaruhi segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik alias tarif cukai nol persen.

Berdasarkan bahan paparan Kementerian Keuangan, dengan kenaikan tarif cukai itu, maka harga SKM naik dari Rp 455-740/batang menjadi Rp 525-865/batang, dan SPM dari Rp 470-790/batang menjadi Rp 555-935/batang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai sudah mempertimbangkan dampak konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat, perkembangan industri, hingga nasib para buruh dan petani tembakau ke depan.

Namun, kebijakan ini dinilai belum memengaruhi harga rokok secara langsung.
“Bisa dikatakan pengendalian tembakaunya belum optimal. Memang cukai baru sajainaikkan sebesar 12,5%, dan kenaikannya kalau dilihat dari harga jual memang belum optimal,” kata Ketua Pusat Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Sehingga untuk saat ini di pasaran untuk stok rokok yang ada saat masih menggunakan cukai lama, sehingga harga jual masih sama dan stabil seperti sebelumnya.

source : Google

Peliput : Nabila Nur Aziza