Dari Lembaga Hukum hingga Komnas HAM, tanggapi Somasi Gubernur Kalsel
peristiwa.info – Beberapa hari yang lalu masyarakat diramaikan oleh ancaman dan teguran yang disampaikan tim hukum Sahbirin Noor secara terbuka. Disebutkan dalam edaran tertanggal 17 Januari 2021 itu tampaknya pihak Sahbirin sangat keberatan terhadap beberapa foto ataupun video yang beredar di media sosial mengenai ujaran kebencian, fitnah ataupun pencemaran nama baik yang ditujukan kepada gubernur Kalimantan Selatan itu. Pihaknya mengatakan akan melaporkan kepada pihak kepolisian atas tindak pidana/kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, ancaman tersebut menuai reaksi beragam dari berbagai pihak termasuk Komnas HAM. Hairansyah, Koordinator SubKomisi Penegakkan HAM dalam surat tertulisnya yang disampaikan pada Selasa, 19 Januari 2021 mengatakan kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek demokrasi.
Menurut Hairansyah, hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 merupakan hak dasar yang dimiliki tiap individu dalam sebuah negara tercantum dalam konstitusinya. Dimana setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) juga dijelaskan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan negara.
“Dengan demikian jelas apa yang terjadi di Kalimantan Selatan adalah bagian dari ekspresi warga negara terutama masyarakat Kalimatan Selatan atas apa yang sedang mereka rasakan dan mereka alami sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti penguasa secara proporsional dengan melakukan perbaikan kebijakan maupun tindakan darurat kebencanaan untuk menghindari jatuhnya kerugian yang lebih bersar termasuk melindungi hak hidup masyarakat jika terjadi korban jiwa sebagai bagian hak asasi manusia,” tegasnya.
Adapun mengenai surat peringatan dan teguran yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sahbirin, ia mengatakan hal tersebut cenderung bersifat “ancaman” terhadap warga negara terutama masyarakat Kalimantan Selatan yang sangat berpotensi melanggar hak rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Institute For Criminal Justice Reform (IJCR) ikut angkat bicara mereka menilai bahwa somasi ini merupakan bentuk nyata dari ancaman pada kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi modern seperti Indonesia. Koalisi meminta Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mencabut somasi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum beliau dan menginformasikan hal tersebut kepada publik.
2. Memprioritaskan penanganan terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas manusia di provinsinya, terlebih dalam kondisi bencana banjir yang sedang dihadapi.
3. Memprioritaskan langkah-langkah merespons bencana untuk memastikan pendataan penduduk, distribusi bantuan sosial dan upaya pemulihan untuk kesejahteraan warganya berjalan dengan baik.
Lembaga Hukum seperti DPN-P3HI dan DPC Peradi Martapura-Banjarbaru menyikapi somasi yang dikeluarkan tim hukum Sahbirin. Mereka mengatakan akan mendampingi masyarakat Kalsel khususnya jika ada yang terlapor di semua tingkat pemeriksaan dan tidak akan memungut biaya sepeser pun. Tujuannya adalah agar masyarakat Kalsel mendapatkan keadilan dan kebenaran.


