Pemerintah Kota Banjarmasin memilih terapkan PPKM bukan PSBB

peristiwa.info – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serentak dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021. Pelaksanaan PPKM akan melakukan pembatasan kegiatan diluar rumah dibeberapa sektor. Beberapa sektor itu antara lain instansi pendidikan, perusahaan, tempat ibadah, ruang publik, kegiataan sosial, hingga pergerakan moda transportasi. Upaya ini lebih difokuskan pada pengaturan kegiatan di yang berpotensi membuat kerumunan.

Ibnu Sina menjelaskan, ada dua hal pada poin delapan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Banjarmasin. “Pertama, mengaktifkan kembali posko-posko Covid-19 di kelurahan-kelurahan. Kedua, Pemkot diharapkan melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan dengan melibatkan aparat keamanan,” ujarnya.

Penerapan ini beralasan meminimalisasi penularan Covid-19 dan memberikan ruang bagi masyarakat berkegiatan. Bukan menutup sama sekali kegiatan masyarakat namun dengan kontrol yang ketat dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan guna mencegah persebaran virus Covid-19. PPKM ini memberikan kita alternatif tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari.

Karena dilakukan untuk kebaikan bersama yaitu mencegah terjadinya penularan Covid-19 lebih luas lagi, harapan untuk kedepannya adalah masyarakat bisa memahami, mengerti dan mematuhi kebijakan pemerintah dengan diterapkannya PPKM.

Peliput : Muhammad Naufal Adlin & Syifa Urradhiah

Sumber Foto : Google