Rektor Keluarkan Surat Keputusan Mengenai Penambahan Kuota KIP
peristiwa.info – Rektor Universitas Lambung Mangkurat mengeluarkan Surat Keputusan terkait kuota KIP (Kartu Indonesia Pintar) bagi mahasiswa angkatan 2020 pada tanggal 16 November 2020 yang lalu. Dalam salah satu poin yang terdapat pada surat keputusan tersebut memberitahukan adanya kuota tambahan bagi Penerima KIP.

Berdasarkan isi surat nomor 465/UN8/KM/2020 terkait penambahan kuota penerima KIP, dikarenakan masih banyaknya mahasiswa angkatan 2020 yang dianggap layak mendapat KIP namun tidak tertampung karena terbatasnya kuota awal. Kuota KIP ditambah sebanyak 200 orang. Pihak ULM telah memiliki data 200 orang mahasiswa penerima KIP.
“Untuk KIP Kuliah kuota tambahan ini kami selaku pihak Universitas telah mempunyai data siapa saja mahasiswa angkatan 2020 yang layak mendapat KIP Kuliah tahun 2020. Terutama diperuntukkan bagi mahasiswa yang layak mendapat KIP Kuliah namun tidak tertampung di kuota awal dan mahasiswa yang memiliki KIP Sekolah namun tidak mendaftar kuliah melalui skema KIP Kuliah” bunyi salah satu poin dari surat tersebut.
Berikut isi lengkap lima poin dalam surat tersebut:
- Bagi mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, apabila dikemudian hari ada laporan dan terbukti melakukan pemalsuan/manipulasi data atau berkas syarat kelengkapan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Universitas berhak membatalkan yang bersangkutan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah;
- Untuk KIP Kuliah Kuota Tambahan ini kami pihak Universitas telah mempunyai data siapa saja mahasiswa angkatan 2020 yang layak mendapat KIP Kuliah Tahun 2020, terutama diperuntukkan bagi mahasiswa yang layak mendapat KIP Kuliah namun tidak tertampung dikuota awal dan mahasiswa yang memiliki KIP Sekolah namun tidak mendaflar kuliah melalui skema KIP Kuliah, sehingga kami tidak perlu lagi mengeluarkan pengumuman KIP Kuliah Kuota Tambahan ini;
- Bagi Mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah wajib mengisi surat pernyataan melalui link dan mencetak form isian ditulis tangan dan ditanda tangani bermaterai kemudian upload Kembali link diatas;
- Untuk mahasiswa yang sudah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), proses pengembalian dan mekanismenya sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 13441UN8/KU/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Pengembalian Uang Pendidikan Dan Biaya Pendidikan Lairmya Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat;
- Perlu juga disampaikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah Tahun 2020, agar berhati-hati kalo ada orang-orang yang berusaha melakukan penipuan mengatasnamakan ULM, terkait mahasiswa yang bersangkutan diterima sebagai penerima KIP Kuliah, penerima KIP Kuliah baik dikuota awal maupun dikuota tambahan adalah mereka yang layak menerima KIP Kuliah dan tidak dipungut biaya apapun bukan berdasarkan misal praktek Percaloan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait daftar nama-nama penerima KIP bisa dilihat di link
Peliput : Indra Imam Kosasih dan Jubaidah
