Jangan Terlewatkan, Hari Terakhir Pendaftaran Pengajuan Penurunan UKT Mahasiswa ULM!

peristiwa.info – Seperti yang kita ketahui hampir semua orang telah terkena dampak pandemi covid-19. Oleh karena itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan bantuan UKT/SPP mahasiswa termasuk mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat 

Rabu, 22 Juli 2020 merupakan hari terakhir pendaftaran bagi mahasiswa/i yang telah mengajukan penurunan UKT.  Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui link registrasi calon penerima bantuan UKT/SPP Kuliah di http:gg.gg/REGISTRASI-KIP-K

Adapun beberapa syarat penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa/i ULM yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :

1. Mahasiswa yang orang tuanya/Penanggung jawab biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan :

– Prioritas kepada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan dalam satu keluarga maksimal Rp 4.000.000, atau jika dihitung setiap anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000 per anggota keluarga perbulan.

– Mahasiswa membuat pernyataan bahwa orang tua/wali penanggung jawab biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemik covid-19. Pihak ULM akan melakukan verifikasi terhadap kebenaran dari surat pernyataan tersebut. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara surat pernyataan dengan kondisi sesungguhnya. Maka, otomatis bantuan tersebut akan dibatalkan. 

2. Mahasiswa ULM yang biasa memperoleh bantuan UKT/SPP ini adalah mahasiswa bukan penerima beasiswa Bidik Misi atau program beasiswa lainnya yang dalam beasiswanya tersebut juga terdapat komponen membiayai UKT/SPP.

Bagi mahasiswa yang telah mengajukan penurunan UKT diharapkan melakukan daftar ulang. Hal ini dilakukan dengan cara melampirkan persyaratan surat pernyataan sebagaimana yang dijelaskan dalam surat edaran nomor 4420/UN8/KM/2020 tentang Ketentuan dan Prosedur Pemberian Bantuan UKT/SPP Bagi Mahasiswa ULM. 

Peliput : Vivi Maulidia 

Sumber Foto : Google