Opini Dosen FH ULM Tentang First Travel yang Asetnya Ingin Dilelang Negara

peristiwa.online – Sebanyak 529 item barang First Travel dirampas untuk negara. Putusan itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).

Ditingkat kasasi, lagi-lagi MA memutuskan aset itu dirampas untuk negara. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah :

1. Bahwa terhadap barang bukti nomor urut 1 sampai nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata. Akan tetapi, sebagaimana fakta hukum dipersidangan, ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

“Kita liat dulu keputusan kasasi itu, untuk mengamini putusan tingkat pertama dan keduanya jadi secara norma itukan hasil kejahatan. Kalau hasil penggelapan dan sebagainya itu kan memang ada peluang untuk di rampas oleh negara. Jadi begini, dalam sidang pertama itu ada beberapa keterangan pengurusan harta kekayaan dan sebagian di tolak untuk di urusi. itu yang menjadi permasalahan, karena dari berita yang saya baca sebagian memang dikembalikan dan sebagian tidak. Yang heboh yang tidak ini, masalahnya mengenai barang bukti itu kewenangan tingkat pertama. Banding dan kasasi itu tidak bicara lagi mengenai penyitaan dan sebagainya. Intinya, pada tingkat pertama itu fakta-fakta yang harus memang minta dikembalikan harus ada dasarnya pada hukum acara itu. Bahasanya seperti ini, barang siapa yang mendalilkan sesuatu dia wajib untuk membuktikannya. Artinya kelayakan benda itu dikembalikan dan alasannya itu harus terungkap oleh jaksa penuntut umum sehingga hakim itu bisa berpikir, “ooo ini layak untuk di kembalikan” tapi kalau tidak bisa di urusi benda itu, lebih baik negara yang mengurusnya. Hakim itu mengabulkan apa yang diminta, kemudian hakim melihat kesanggupannya”. Ujar Dr. ANANG SHOPAN TORNADO, SH. MH. M.Kn.

Peliput : Farsya & Qibil