KPK Dipadamkan, Mahasiswa Membara!

Peristiwa.online – Kamis, 19 September 2019 lalu telah berlangsung kegiatan seruan aksi mahasiswa “Yang Terbakar Hutan, yang Dipadamkan KPK”. Kegiatan ini yang dimulai pada pukul 09.00 WITA bertempat di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Aksi ini dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan. Seruan aksi ini didasari atas direvisinya Undang-Undang KPK yang dapat melemahkan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi.

Aksi ini di awali dengan berkumpul di Mesjid Raya Sabilal dan langsung berjalan menuju depan kantor DPRD untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia. Situasi di tempat sempat berlangsung ricuh karena para mahasiswa dihadang dan tidak diperbolehkan masuk ke halaman gedung DPRD, namun tidak berlangsung lama para anggota legislatif yang ada di sana datang untuk bernegosiasi dan menyambut mereka di halaman gedung untuk melakukan perundingan.

“Harapan kami terkait kegiatan ini bahwasanya mereka (DPRD Provinsi Kalimantan Selatan) siap memberikan pertimbangan kepada DPRI Pusat dan mendesak presiden agar menolak revisi Undang-Undang kemaren.” ujar Rizal selaku Ketua BEM UIN Antasari Banjarmasin.

Aksi ini dapat diredakan setelah perundingan yang dilakukan oleh Aliansi mahasiswa dengan anggota DPRD yang akhirnya mengesahkan penolakan RUU KPK dan berjanji untuk menyampaikan hal tersebut ke pusat. “Menurut saya kegiatan ini sangat penting terutama untuk negara, dan ini adalah bukti bahwa mahasiswa sangat memperhatikan kondisi negara kita sekarang.” ujar Fauzi, selaku anggota BEM FT Universitas Islam Kalimantan.

 

Peliput : Kevin Orlando

#peristiwanews