Berikut Pendapat Mahasiswa dan Alumni Fakultas Hukum ULM Terkait Sidang Pilpres 2019 Usai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/06).

“Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” tambahnya.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo.

Mahkamah Agung ‘Tidak Menerima’ gugatan tim Prabowo terhadap Bawaslu

Sidang putusan MK : Pemerintah antisipasi aksi massa
Sidang putusan MK: Pendukung Prabowo akan berdemo meski dilarang polisi.

Pada Kamis petang, massa unjuk rasa pro-Prabowo telah membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB, sementara sebagian dalil-dalil hukum yang disodorkan kuasa hukum Prabowo – Sandiaga dalam sidang putusan sengketa pilpres telah ditolak oleh majelis hakim konstitusi.

Menurut sudut pandang Wedrin Jullianda seorang mahasiswa hukum ULM angkatan 2015, “Sidangnya memuaskan, MK independen dalam UUD Pasal 24 C dimana adalah hakim independen yang tidak dapat digugat oleh siapapun dan hasilnya sudah kita percayai pada 9 Yang mulia hakim konstitusi mengenai sengketa pilpres 2019 kemarin. Dan saya sepakat ketika dikatakan barang bukti tersebut tidak meyakinkan karna,

1. pemohon tidak mampu meyakinkan dalil mereka memenangkan 50% surat suara seperti apa yg dikatakan di Mahkamah konstitusi.

2. mereka tidak dapat membuktikan kemenangan 50% seperti apa yang di klaim pihak pemohon. bahkan barang bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak memenuhi dalil atau tidak sesuai dengan gugatan si pemohon dan harapan kepada paslon nomor urut 1 amanah tidak hanya janji-janji kepada rakyat, karna dimana pilpres 2019 begitu panjang begitu panas dan banyak menelan pahlawan demokrasi.” ucap Wedrin.

Sedangkan Erin Setiawan salah satu mahasiswa fakultas hukum angkatan 2017 berpendapat, “Yang saya tangkap dari hasil sidang MK itu adalah bersifat final dan mengikat, dari paslon nomor urut 2 berlapang dada harus menerima hasil tersebut,menurut saya kenapa MK mengambil keputusan itu, karna dari segi pandangan saya hasil bukti-bukti dan saksi yang di hadirkan pemohon yang terdapat kurang kuat dan tidak masuk akal,” ucapnya.

Dan menurut Marhamah Hayati salah satu alumni Fakultas Hukum

“Ada 2 poin;

1) Saya sependapat dengan putusan MK tersebut, karena dari awal persidangan tanggal 14 juni 2019 bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon itu tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup.
2) Harapan kedepannya untuk paslon nomor urut 1 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945, selalu mementingkan kepentingan rakyat, dan dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.” tutup Marhamah Hayati.

Peliput : Rama P. N.K

Editor : Christine