Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen ke KAI

peristiwa.info – Seorang mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi, yang menjabat Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, diduga meminta komitmen fee sebesar lima persen dari nilai kontrak kepada PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), agar perusahaan tersebut memenangkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2022. Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Berdasarkan uraian jaksa, permintaan fee tersebut disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA, Gambir, pada Desember 2021, yang turut dihadiri Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama KAPM saat itu (yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap). Pertemuan itu awalnya membahas realisasi pembayaran penanganan banjir Lemah Abang serta rencana menjadikan KAPM sebagai badan usaha prasarana perkeretaapian, namun Harno menyebut pembayaran belum bisa segera direalisasikan sembari menginformasikan akan adanya proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera pada 2022 yang rencananya akan diberikan kepada KAPM.

Untuk teknis pelaksanaan dan pengaturan lelang, Harno mengarahkan perwakilan KAPM berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut. Jaksa KPK Greafik Loserte menyampaikan dalam dakwaannya bahwa syarat fee 5 persen dari nilai kontrak itu menjadi kondisi agar KAPM mendapatkan paket pekerjaan dimaksud.

Lelang pun direkayasa dengan KAPM mengajukan nilai penawaran sekitar Rp20,75 miliar. Antara Mei hingga Desember 2022, KAPM melalui Parjono merealisasikan pemberian uang senilai Rp1 miliar kepada Harno dan Fadliansyah, ditambah pemberian lain senilai Rp125 juta atas persetujuan Yoseph Ibrahim. Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi keuangan korporasi, keuntungan yang diperoleh KAPM dari proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KAPM sebagai terdakwa korporasi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Peliput: Citra Aulia

Editor: Chelsea Angelina Jolie Effendi, Nurliana Ulfa