RUU PPRT Disahkan, Bertepatan dengan Hari Kartini dan May Day

Peristiwa.info—Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026. Momen ini bertepatan dengan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional (May Day).
“Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan,” kata Dasco usai menghadiri rapat persetujuan Tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 20 April 2026.
Dasco juga menuturkan, RUU PPRT merupakan salah satu “pekerjaan rumah” terbesar DPR yang belum terselesaikan selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan. Meski telah beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan RUU tersebut kerap tertunda dalam berbagai periode parlemen.
Selain itu, pengesahan RUU PPRT dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa payung hukum yang kuat. RUU tersebut memuat berbagai aspek penting seperti usia minimal pekerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Seluruh fraksi di DPR juga telah menyatakan persetujuannya terhadap RUU ini setelah pembahasan panjang bersama pemerintah.
Dengan demikian, pengesahan RUU PPRT diharapkan bukan hanya menjadi simbol peringatan Hari Kartini atau May Day, tetapi juga menjadi titik awal perubahan nyata perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia dan wujud komitmen negara dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh pekerja.
Peliput: Kandhita Cahya Kinthani & Khairil Mustofa Hatta
Editor: Amelia Al Fazahra
