Diminta Bertobat Saat Lapor Dugaan Kekerasan, Pendamping Soroti Layanan pemerintah

peristiwa.info – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang sastrawan asal Solo berinisial PSHA (34) terus menuai perhatian publik. Korban, seorang perempuan dewasa asal Kabupaten Boyolali, melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang di Solo, Jawa Tengah. Namun, alih-alih memperoleh kepastian dan perlindungan yang memadai, korban justru mengaku menghadapi pengalaman yang tidak sesuai dengan prinsip layanan berbasis perlindungan korban ketika mengakses layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Direktur Yayasan SPEK-HAM Rahayu Purwaningsih yang menjadi pendamping korban mengungkapkan bahwa korban tidak mendapatkan dukungan sebagaimana mestinya saat melapor. Dalam proses tersebut, korban disebut tidak memperoleh kejelasan terkait tindak lanjut laporannya. Bahkan, korban mengaku sempat diminta untuk “bertobat” dan diberikan tasbih elektrik agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Pendamping menilai pendekatan tersebut tidak relevan dalam konteks penanganan dugaan kekerasan seksual dan berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme penanganan laporan kekerasan seksual dijalankan di tingkat layanan daerah. Secara prinsip, layanan UPTD PPA seharusnya memberikan pendampingan komprehensif, termasuk dukungan psikologis, bantuan hukum, serta memastikan keamanan dan kerahasiaan korban. Pendekatan yang menyalahkan, menghakimi, atau mengaitkan peristiwa dengan aspek moralitas pribadi dinilai tidak sejalan dengan standar penanganan berbasis korban yang diatur dalam regulasi nasional tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Menanggapi hal tersebut, Suci Utami, S.H., M.H., M.Han., dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Lambung Mangkurat menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual tersebut sekaligus atas proses layanan yang dialami korban. Ia menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual harus ditangani dengan prinsip berperspektif korban, non-judgmental, menjaga kerahasiaan, serta bebas dari intimidasi dalam bentuk apa pun. Pendekatan ideal, menurutnya, dimulai dari penerimaan laporan yang aman dan ramah korban, menanyakan kebutuhan korban sejak awal, termasuk pendampingan psikologis dan hukum serta memastikan keselamatan korban selama proses berlangsung.

Beliau menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan harus mengutamakan pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan tanpa menyalahkan atau mempertanyakan moralitas korban. Ia juga menyampaikan pesan kepada para korban yang masih ragu atau takut melapor bahwa mereka tidak sendirian dan berhak atas perlindungan serta dukungan. Melapor bukanlah bentuk kelemahan, melainkan langkah berani untuk melindungi diri dan orang lain. Setiap layanan penanganan kekerasan seksual, baik dari unsur pemerintah maupun organisasi nonpemerintah, semestinya menyediakan ruang aman, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan proses berjalan adil dan manusiawi dengan empati dan penghormatan penuh terhadap martabat korban.

Peliput: Maulidah Nurhaliza

Editor: Mellysa Sekar Hafsari