Kontroversi Kenaikan Gaji DPR di Tengah Krisis Ekonomi
peristiwa.Info – Senin, 19 Agustus 2025, DPR RI mengumumkan adanya penyesuaian tunjangan bagi para anggotanya yang langsung memicu kontroversi di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih belum stabil. Walau gaji pokok anggota DPR tetap mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000, yakni sekitar Rp4,2 juta per bulan, mereka kini mendapat tambahan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sebagai ganti pengembalian rumah dinas ke negara. Adapun tambahan tunjangan lain, seperti tunjangan komunikasi, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan, total pendapatan anggota DPR kini diperkirakan bisa melampaui Rp100 juta per bulan.
Kebijakan ini menuai banyak kritik dari masyarakat dan para pengamat ekonomi. Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran di masa krisis. “Kebijakan ini sangat tidak sejalan dengan kondisi ekonomi nasional yang sedang melemah,” ujarnya. Data Kementerian Keuangan bahkan menunjukkan penerimaan APBN hingga Mei 2025 turun sekitar 11,4% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Karena itu, peningkatan penghasilan anggota DPR dianggap tidak peka terhadap kesulitan yang dialami masyarakat.
Sejalan dengan kritik tersebut, dosen Fakultas Hukum ULM, Arisandy Mursalin, S.H., M.H., menilai keputusan DPR menaikkan tunjangan bagi dirinya sendiri berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini karena kewenangan yang dimiliki digunakan untuk keuntungan pribadi, bukan kepentingan rakyat. Menurutnya, konflik kepentingan memang tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi, tetapi bisa menjadi pintu masuk. Jika terbukti melanggar hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri, kebijakan tersebut bisa termasuk tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari sisi etika, Arisandy juga menilai kebijakan ini mencerminkan kurangnya empati terhadap kondisi rakyat serta rawan dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) bisa dipidana sebagai korupsi apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu adanya tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan menimbulkan kerugian negara. Karena itu, meski DPR beralasan bahwa penyesuaian tunjangan dilakukan sesuai prosedur, tetap ada kemungkinan masalah hukum jika kebijakan tersebut terbukti merugikan negara dan bertentangan dengan prinsip penggunaan anggaran yang semestinya.

Sementara itu, DPR melalui Wakil Ketua Adies Kadir menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan hanya penyesuaian tunjangan. “Gaji kami tetap sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7 juta. Yang berubah hanyalah tunjangan sebagai kompensasi pengembalian rumah dinas,” jelas Adies. Ia juga menambahkan bahwa tunjangan tersebut diberikan agar anggota DPR bisa menyewa rumah pribadi selama masa jabatan. Namun, penjelasan ini belum cukup untuk menghentikan kritik publik yang menilai kebijakan tersebut tetap dinilai tidak tepat pada kondisi ekonomi saat ini.
Peliput: Aura Haritzah
Editor: Nabila
