Cegah Kebocoran Data Pasien, Dosen Fakultas Hukum Turun Tangan
Peristiwa.info – Selasa, 5 Agustus 2025, tim dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengadakan Program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA) dengan tema “Optimalisasi Kesadaran Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Perlindungan Data Pribadi Pasien di Rumah Sakit Dr. Soeharsono”. Acara ini dihadiri oleh Kepala Instalasi Rawat Inap Mayor Ckm H.B.A. Nuryanto beserta tamu undangan, bertempat di Rumah Sakit TPT Dr. Soeharsono, dan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, pembacaan doa, dan sesi foto bersama. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sambutan dan pemantik oleh Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M., selaku narasumber yang secara resmi membuka acara ini.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Evy Alvionita Yurna yang menyoroti pentingnya kesadaran untuk menjaga data pribadi pasien dalam hal apa pun, kecuali untuk kepentingan medis atau hukum. Materi terakhir dibawakan oleh Dr. Dadang, S.H., M.H., yang membahas peraturan dan sanksi pidana bagi siapa saja yang membuka rahasia karena jabatan, termasuk dokter. Pelanggaran ini dapat diberi sanksi berupa pidana penjara 9 bulan berdasarkan Pasal 322 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tujuan dari kegiatan ini adalah implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian yang dilaksanakan oleh Universitas Lambung Mangkurat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi pasien di rumah sakit. Ketua Program Dosen Wajib Mengabdi, Daddy Fahmanadie, menyampaikan harapannya, “Akademisi diharapkan bisa memberikan sumbangsih kepada masyarakat, khususnya instansi pemerintah dalam bidang hukum, supaya menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan data pribadi pasien rumah sakit.”
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi, sesi tanya jawab, penyerahan plakat, serta pemberian doorprize kepada tamu undangan yang aktif.
