Christiano Tarigan Jadi Tersangka Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Mahasiswa UGM
peristiwa.info – Sabtu, 24 Mei 2025 terjadi kecelakaan maut di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Korban tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Menurut Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, mobil BMW tersebut melaju dengan kecepatan 50–60 kilometer per jam, sementara batas kecepatan di lokasi kejadian hanya 40 kilometer per jam. Christiano mengaku tidak membunyikan klakson, tidak berusaha menghindar, dan baru mengerem setelah benturan terjadi. Setelah menabrak sepeda motor korban, mobil BMW yang dikemudikan Christiano juga menghantam sebuah mobil CRV yang sedang terparkir di tepi jalan. Proses hukum segera dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, serta tes urine terhadap Christiano. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif narkoba dan alkohol.

Kemudian pada Selasa, 27 Mei 2025 polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Meskipun demikian, ia tidak langsung ditahan. Baru pada Rabu, 28 Mei, mahasiswa FEB UGM itu akhirnya ditahan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya cukup bukti dan mempertimbangkan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan dua mahasiswa dari universitas ternama dan menyebabkan korban jiwa.Achmad Ratomi, S.H., M.H., selaku dosen Fakultas Hukum, memberikan pandangan hukum terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 ayat 4 jika kecelakaan terjadi karena kelalaian. Namun, jika terbukti pengemudi sengaja mengemudi secara membahayakan hingga mengakibatkan kematian, maka dapat dikenakan Pasal 311 ayat 5. “Untuk membuktikan lalai atau sengaja, bisa dilihat dari cara pelaku mengemudi. Jika ugal-ugalan atau melaju cepat di tempat ramai, itu masuk kategori sengaja. Tapi kalau kecepatan tinggi di tempat sepi, biasanya karena lalai,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa unsur kelalaian dapat dinilai dari pelanggaran terhadap standar umum kehati-hatian.
Peliput: Nabila
Editor : Muhammad Hairana Dhiaulhaq
