UMKM di Persimpangan Hukum dan Opini Publik: Analisis Teori Agenda Setting terhadap Kasus Mama Khas Banjar

Dalam ranah komunikasi massa, teori Agenda Setting yang dikembangkan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw menjelaskan bahwa media tidak secara langsung memengaruhi apa yang harus dipikirkan oleh khalayak, tetapi lebih pada isu-isu apa yang dianggap penting untuk dipikirkan. Dengan kata lain, media memiliki kekuatan untuk menentukan prioritas isu dalam benak publik melalui seleksi, penekanan, dan pengulangan informasi tertentu.

Kasus ini bermula dari tindakan aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Selatan, yang menegakkan hukum terhadap sebuah usaha mikro kecil menengah (UMKM) bernama “Mama Khas Banjar”. Usaha tersebut diketahui tidak memenuhi sejumlah persyaratan legal, termasuk dalam aspek izin edar produk dan distribusi bahan pangan. Proses hukum kemudian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, yang menarik adalah respons sebagian publik yang justru mempersepsikan Kapolda Kalsel sebagai pihak yang bersikap represif, seolah-olah menindas pelaku UMKM kecil, yang dalam narasi media sosial sering kali digambarkan sebagai “korban kriminalisasi.”

Jika dianalisis menggunakan kerangka Agenda Setting, dapat disimpulkan bahwa persepsi negatif terhadap Kapolda Kalsel bukan semata-mata lahir dari fakta hukum, melainkan lebih dipengaruhi oleh bagaimana isu ini dibingkai dan disebarluaskan oleh media, terutama media sosial. Beberapa akun dengan pengaruh besar secara konsisten membingkai narasi bahwa penegakan hukum terhadap UMKM kecil adalah bentuk ketidakadilan sosial, tanpa mengangkat secara proporsional aspek legalitas dan pentingnya keamanan pangan. Dengan kata lain, yang ditonjolkan adalah sisi emosional dari pelaku UMKM sebagai “ibu-ibu pejuang ekonomi keluarga”, sementara aspek hukum yang lebih kompleks cenderung diabaikan.

Media dan warganet dalam hal ini telah menetapkan agenda yang mendominasi kesadaran publik: bahwa pelaku UMKM adalah pihak yang tertindas, dan aparat penegak hukum adalah pihak yang kejam. Framing semacam ini menciptakan bias kognitif yang kuat, sehingga publik lebih mudah menerima narasi emosional ketimbang penjelasan rasional berbasis hukum.

Noviana Sari, S.IP., M.A.