Press Release Diskusi Forum Kota Banjarmasin
Peristiwa.info – Selasa, 13 Mei 2025 telah berlangsung kegiatan diskusi forum Kota Banjarmasin yang dihadiri oleh 85 peserta dengan antusias tinggi. Kegiatan ini diisi oleh pembicara yaitu Prof. Dr. HM. Hadin Muhjad (Ketua Senat ULM/Akademisi FH ULM), Dr. Fahrianoor, M.Si (Akademisi FISIP ULM), Dr. Ir. Syahrial Shaddiq, M.Si (Akademisi FEB ULM), peserta undangan dari UMKM binaan Dekranasda Kota Banjarmasin, Paguyuban UMKM Menara Pandang, UMKM binaan Disperindag Kota banjarmasin, UMKM binaan Bank Indonesia, dan UMKM mandiri (non-paguyuban). Dihadiri juga oleh beberapa akademisi Prof. Dr. Ahmad Yunani, Dekan FE ULM, Prof. Uhaib As’ad selaku akademisi dari Uniska Banjarmasin. Kalangan pengacara seperti Budjino dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam beberapa forum seperti Forum Kota Banjarmasin, Forum Batang Banyu. Adapun juga undangan yang dilayangkan kepada forum masyarakat sipil lainnya seperti Forum Ambin Demokrasi, belum sempat berhadir.

Prof. Dr. HM. Hadin Muhjad (Ketua Senat ULM/Akademisi FH ULM)

Dr. Fahrianoor, M.Si (Akademisi FISIP ULM)

Dr. Ir. Syahrial Shaddiq, M.Si (Akademisi FEB ULM)
Bertempat di Kopitiam Pasang Dalam di daerah Banua Anyar, acara diskusi berlangsung sejak pukul 19.00 WITA, dimulai dengan makan malam bersama seluruh tamu undangan, narasumber dan partisipan. Diskusi berlangsung selama 3 jam dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan.Dalam pemaparannya sebagai pemantik diskusi, pada kesempatan pertama disampaikan oleh Dr. Syahrial Shaddiq, M.Si selaku pakar Ekonomi Lokal dan UMKM. Menurut Dr. Syahrial, UMKM semakin besar skala usahanya, maka tanggung jawabnya juga semakin besar dan kompleks, terutama berbicara dalam hal perlindungan konsumen. Sehingga diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara pelaku UMKM, stakeholders dan pemerintah selaku regulator untuk meningkatkan kualitas produk UMKM.
Dalam konteks ini pula, Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Ichrom Muftezar) memberikan tanggapannya, bahwa kasus yang terjadi di Banjarbaru jangan sampai terjadi di Banjarmasin. Disampaikannya bahwa pihaknya juga selama ini telah mendatangi 13 toko oleh-oleh dan terus memonitor 185 produk yang telah mereka data. Pihak Disperindag menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen sangat diprioritaskan. Sehingga kalau produk UMKM masuk toko oleh-oleh di Kota Banjarmasin harus ada expired date-nya. Saat produk masuk ke toko oleh-oleh, filter pertama terhadap produk sebenarnya ada di pemilik toko itu sendiri. Selain itu, juga diperlukan pengembangan sumberdaya manusia untuk mendorong sustainable competitive advantage agar produk lebih inovatif. Salah satunya mencantumkan 8 item di produk kemasan, diantaranya informasi nama brand, expired, jenis produk dan lain-lain. Melanjutkan statementnya, Kadis Perindustrian dan Perdagangan juga menyampaikan bahwa apa yang terjadi di kasus Banjarbaru, dan terkait temuan barang expired date di beberapa toko oleh-oleh di Kota Banjarmasin maka dengan ini, beliau menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dengan berbagai upaya baik secara pembinaan dan evaluasi secara berkala.
Kemudian narasumber kedua, yakni Prof. Dr. Hadin Muhjad, selaku pakar Hukum ULM juga memaparkan bahwa berbagai persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah sebenarnya untuk kepentingan para UMKM itu sendiri selaku produsen dan kepentingan masyarkat luas selaku konsumen. Sehingga masyarakat perlu percaya produk yang mereka beli itu aman, itulah pentingnya ada aturan. Jadi memang perlu ada hukum yang bersifat preventif dan represif. Sementara itu, terkait Aparat Penegak Hukum, menurut Prof. Hadin, jika ada bukti dan temuan, memang mereka harus mengusut. Karena pembinaan UMKM itu sebenarnya tanggung jawab pemerintah, sedangkan aparat penegak hukum tidak bisa melakukan pembinaan. Selanjutnya, dalam konteks kepastian hukum, APH jika melakukan kekeliruan itu bisa dilakukan praperadilan. Justru menurutnya, jika APH itu tiba-tiba melepas orang yang terduga, nanti ada kemungkinan justru masyarakat menduga/menuding APH –lah yang “bermain”, itulah realita masyarakat kita saat ini. Suka atau tidak suka seperti itu. Selanjutnya narasumber ketiga, yaitu Dr. Fahriannor, M.Si selaku akademisi FISIP ULM menberikan uraiannya tentang Demokrasi Ekonomi di Indonesia memang memberikan kebebasan berusaha, namun dibalik kebebasan itu juga ada regulasi yang mengatur pelaku usaha.
Selain itu, menurutnya juga produsen/pelaku usaha itu membangun kepercayaan konsumen, karena kalau tidak ada kepercayaan, saya yakin perekonomian umkm tidak akan jalan. Sehingga penting kiranya melihat pelaku UMKM taat asas dan regulasi.Bagi Dr. Fahri, pelaku UMKM itu haruslah memenuhi asas yang disebut ASUH (Aman, Sehat, Utuh/hadir dalam memberikan kepastian produk dan Halal). Selain pelaku UMKM yang taat regulasi, perlunya juga konsumen di banua kita yang kritis. Jangan hanya terjebak pada sesuatu yang viral saja, lalu berbondong-bondong datang, tapi tidak memahami dan kritis terhadap kualitas produk tersebut.Dengan cara ini, akan mendorong mekanisme kontrol terhadap suatu produk UMKM, yang tidak hanya melibatkan dinas, BPOM, namun juga perlu ada kontrol internal. Sehingga kasus Mama Khas Banjar itu dalam perspektif komunikasi tidak seharusnya terjadi, jika pelaku usaha memenuhi segala standar produk dan aturan yang berlaku.
Intinya, konsumen yang cerdas juga turut menentukan keberlangsungan umkm. Antar umkm juga perlu saling mengingatkan satu sama lain. Salah satunya berlembaga, membentuk civil society. Sehingga ketika nanti menghadapi masalah, mereka bisa berbagi informasi dan saling berkomunikasi, hingga membentuk tim advokasi dari organisasi itu yang melakukan pembelaan. Itulah pentingnya sistem kelembagaan yang kuat, itulah yang disebut sebagai modal sosial. Bukan individu yang harus berjuang sendiri. Itulah makna umkm berbenah bagi saya. Sehingga umkm sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan bisa lebih baik kuat. Dalam diskusi itu juga, peserta diskusi yakni Ibu Ema Thalib, selaku penguisaha Industri Kecil Menengah (IKM) “Duo Pemuda”, yang juga berprestasi sebagai penerima sertifikasi halal pertama di Indonesia, juga turut menyampaikan bahwa dalam berbenah, umkm perlu motivator. Perlu diubah mindsetnya, marketing itu nomor satu. Jadi Produk UMKM itu bukan selalu harus murah dan banyak, tapi kurang kualitas. Itu yang perlu dibenahi jika kita Go Nasional.Peserta lainnya juga, yakni Prof. Uhaib As’ad juga menegaskan bahwa memang perlu sinergitas antara pengusaha umkm dengan pemerintah. Dimana seharusnya produk umkm kita yang viral ke nasional, bukan kasus lokal, viral ke nasional.
