PODCAST KHUSUS: Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel, Kasus “Mama Banjar” Jadi Sorotan Serius

peristiwa.info – Banjarmasin, Kasus “Mama Banjar” yang viral di media sosial bukan sekadar cerita tentang kekecewaan konsumen, tapi telah berkembang menjadi persoalan hukum serius. Mulanya, toko tersebut dilaporkan oleh konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024 karena menjual produk tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan sebanyak 35 produk yang tidak berlabel tanggal kedaluwarsa dan seluruhnya disita sebagai barang bukti. Kini, pemilik toko bernama Firli harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kasus ini menjadi pemantik diskusi dalam podcast bertema “Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalimantan Selatan” yang diselenggarakan oleh Klinik Hukum DF. Podcast ini menghadirkan sejumlah tokoh dan pejabat publik dari berbagai sektor.

Narasumber yang hadir antara lain A. Ryan Firmansyah, S.H. (pengamat hukum), Lukman Simanjuntak, S.E., M.M. (Petugas Pengawas Barang Beredar/Ahli Bidang Perlindungan Konsumen), AKP Sufian Noor, S.E., M.M. dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Hendra (Ketua Aliansi Pemerhati Kalimantan/AMPIK), serta Sulkan, S.H., M.M., Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan.

A. Ryan Firmansyah menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang mengabaikan hak-hak konsumen. “Kasus Mama Banjar adalah cermin dari sistem perlindungan hukum yang belum maksimal. Konsumen berhak atas kepastian dan keamanan produk,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Lukman Simanjuntak yang menyebut bahwa pelabelan, khususnya tanggal kedaluwarsa, merupakan hak dasar konsumen yang tidak bisa ditawar. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Konsumen bisa saja dirugikan secara kesehatan dan ekonomi,” jelasnya. Ia menambahkan, pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama terhadap produk-produk yang dipasarkan secara daring.

Dari sisi penegakan hukum, AKP Sufian Noor menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran perlindungan konsumen. “Kami terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. Kasus ini kami tangani serius karena menyangkut keamanan publik,” katanya.

Sulkan, S.H., M.M., selaku Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, juga turut menyampaikan langkah konkret pemerintah daerah. “Kami akan memperkuat pengawasan barang beredar dan menyusun regulasi pendukung agar kasus serupa tidak terulang. Edukasi terhadap pelaku usaha juga akan kami tingkatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Hendra selaku Ketua AMPIK menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat sipil. “Jangan hanya menunggu pemerintah. Masyarakat juga harus kritis dan berani melapor jika menemukan dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Podcast ini menjadi wadah penting bagi semua pihak untuk saling bersinergi dalam memperkuat perlindungan konsumen di Kalimantan Selatan. Kasus “Mama Banjar” bukan hanya cerminan lemahnya sistem, tapi juga menjadi momentum untuk membenahi regulasi dan implementasi penegakan hukum secara menyeluruh.

Lebih jauh, situasi ini semestinya tidak diarahkan menjadi ajang playing victim atau dramatisasi terhadap metode penindakan yang sudah sesuai prosedur. Mengingat perkara ini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri, maka sikap yang proporsional adalah memberi ruang pada proses hukum untuk berjalan secara objektif dan utuh hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.