Bepergian ke 8 Negara ASEAN Kini Bisa Menggunakan Transportasi Pribadi

peristiwa.info – SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu berkas yang sangat penting bagi para pengendara, karena merupakan bukti legal bahwa ia telah memenuhi syarat untuk mengemudi dan memahami peraturan lalu lintas, sehingga membantu mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas. Pada September 2024, beredar kabar yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri bahwa SIM Indonesia berlaku di delapan Negara ASEAN.

Pemilik SIM Indonesia sendiri dapat menggunakannya di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan mulai Juni 2025. Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Hal ini dipastikan melalui pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri. Kemudian, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pembaruan SIM juga mencakup desain baru. SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing.

Kebijakan ini didasari oleh kerja sama ASEAN dalam pengakuan timbal balik SIM domestik pada tahun 1985 guna mendukung integrasi kawasan dan memperlancar aktivitas lintas negara. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan dalam negeri untuk mengintegrasikan SIM dengan NIK, dan menandakan langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Namun, penerapannya bisa berbeda-beda di tiap negara. Misalnya, di Singapura, SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sebelum wajib diganti dengan SIM lokal, lalu di Malaysia, pengendara harus mengajukan SIM lokal di Institut Mengemudi Malaysia terlebih dahulu. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Brigjen Yusri, bahwa SIM Internasional tetap diperlukan untuk berkendara di negara lain, termasuk di kawasan ASEAN.

Tentu saja kebijakan pengakuan SIM Indonesia di delapan negara ASEAN merupakan langkah strategis dalam memperkuat integrasi regional serta memperluas mobilitas warga negara, sehingga masyarakat Indonesia kini dapat berkendara secara legal di luar negeri dengan lebih mudah dan efisien, tanpa proses administrasi tambahan yang berbelit. Ke depannya, diharapkan implementasi kebijakan ini tidak hanya terbatas pada legalitas, tetapi juga mencakup peningkatan standar keselamatan dan keselarasan aturan berkendara di kawasan Asia Tenggara.

Peliput: Chelsea Angelina Jolie Effendi

Editor: Maghfira Maysa Puspita Ningtyas