Dugaan Politik Uang PSU, Bawaslu Waspadai Gugatan MK.

Peristiwa.info – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkirakan gelombang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih berpotensi terjadi pasca-pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sembilan daerah pada 16 dan 19 April 2025. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan ditemukannya sejumlah indikasi pelanggaran selama tahapan PSU, di mana praktik politik uang menjadi salah satu perhatian utama yang disoroti oleh Bawaslu.

Salah satu wilayah yang menjadi fokus adalah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru telah secara resmi melaporkan dugaan praktik politik uang kepada Bawaslu Kalimantan Selatan pada Senin, 14 April 2025. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Banjarbaru pada Kamis, 17 April 2025, hanya berselang dua hari sebelum digelarnya PSU.

Koordinator GMPD Banjarbaru, Rachmadi Engot, mengungkapkan temuan timnya terkait dugaan politik uang yang terjadi menjelang PSU pada 19 April 2025. Praktik ini disinyalir dilakukan secara terbuka, termasuk dalam bentuk pembagian zakat berupa uang tunai sebesar Rp100.000 selama bulan Ramadan dan pemberian uang kepada warga. “Kegiatan money politics ini terindikasi kuat terjadi di seluruh kecamatan, bahkan menyasar lingkungan rumah tahfiz Quran. Dugaan kami, praktik ini berasal dari tim pasangan calon nomor urut 1,” ujarnya.

Dengan adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran seperti politik uang, Bawaslu memperkirakan bahwa hasil PSU di beberapa daerah, termasuk Banjarbaru, berpotensi kuat untuk diajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentu akan menambah dinamika dan ketegangan dalam proses akhir Pilkada 2024.

Peliput : Alwi Mursadad
Editor : Anjela Aizahwa Azizah