Peluang Baru bagi Mantan Narapidana, SKCK Tidak Lagi Jadi Hambatan?

peristiwa.info – KemenHAM baru-baru ini mengusulkan penghapusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan.

Menurut KemenHAM, usulan penghapusan SKCK bertujuan untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat, khususnya mereka yang pernah memiliki catatan hukum di masa lalu. 

Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi stigma negatif yang kerap melekat pada mantan narapidana atau individu yang pernah tersangkut kasus hukum ringan.

DPR sendiri setuju dengan usulan yang diberikan oleh  KemenHAM. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengaku setuju dengan usulan KemenHAM agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Dia bahkan mempertanyakan apa manfaat dari adanya pembuatan SKCK, karena sebenarnya juga ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau saya pribadi, saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan ya. Menurut saya sih sepakat, tidak usah ada SKCK,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Peliput : Shohibatur Rafian & Siti Aisyah

Editor : Najma Nur Azkiya