Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Menanti Kepastian Hukum dari MK

peristiwa.info – Indonesia telah melaksanakan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024 yang lalu. Para kepala daerah yang terpilih seterusnya akan melanjutkan ke proses pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Kepala daerah akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

Namun, terjadi pembatalan pelantikan pada tanggal 6 Februari karena untuk merespon putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dimissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

sumber: antara foto

MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Isi peraturan ini, MK membacakan putusan dimissal pada 4-5 Februari untuk 310 perkara Pilkada 2024. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

Penundaan pelantikan bertujuan memastikan hanya kepala daerah yang sah dan bebas sengketa yang dilantik. Dengan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025, sengketa yang dihentikan bisa langsung melanjutkan ke tahap pelantikan.Sementara menunggu pelantikan resmi, pemerintah kemungkinan akan menunjuk penjabat kepala daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan. Menteri Dalam Negeri dan DPR masih mengkaji jadwal serta teknis pelantikan agar transisi kepemimpinan berlangsung lancar.

Peliput: Agus Setiadi & Alvin