iPhone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Aturan TKDN jadi Penyebab Utama

peristiwa.info – iPhone 16 adalah seri smartphone terbaru dari Apple yang resmi dirilis pada 9 September 2024. Prapesan ponsel ini telah dimulai sejak 13 September 2024 dan penjualannya secara global berlangsung pada 20 September 2024. Saat ini, iPhone 16 tersedia di berbagai negara termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Namun, kehadiran iPhone 16 di Indonesia masih belum pasti karena perangkat terbaru Apple ini belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dipasarkan di tanah air. Alasan utama iPhone 16 belum diberikan izin resmi oleh Kemenperin ini adalah belum terpenuhinya persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.

Aturan TKDN mengharuskan produk elektronik yang beredar di Indonesia memiliki komponen lokal dalam jumlah tertentu. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Namun, aturan ini juga menjadi kendala bagi produk impor seperti iPhone 16 yang sebagian besar komponennya berasal dari luar negeri.

Karena belum memenuhi persyaratan, pemerintah Indonesia saat ini melarang penjualan iPhone 16. Masyarakat diingatkan untuk tidak membeli perangkat ini dari luar negeri karena penggunaan perangkat tanpa izin ini di Indonesia dianggap ilegal. Ini juga menghindari risiko bagi konsumen seperti dukungan layanan dan garansi resmi yang mungkin tidak berlaku.

Penundaan izin edar ini tentu mengecewakan para penggemar Apple di Indonesia. Banyak yang sudah menantikan kehadiran iPhone 16 dengan fitur-fitur terbarunya. Selain itu, penolakan ini juga berpotensi mengganggu pasokan iPhone di pasaran dan berdampak pada harga jualnya.

Peliput: Gusti Aliya Zafira

Editor: Muhammad Firdaus Akmal