KPU : 43 Wilayah Memiliki Paslon Tunggal Pada Pilkada 2024

Peristiwa.info – Pada saat ini Indonesia akan memasuki Pilkada 2024 dimana Pilkada ini akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada tanggal 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan sebanyak 43 wilayah hanya memiliki calon tunggal kepala daerah di Pilkada 2024.

Idham Holik selaku Komisioner KPU mengatakan, kotak kosong akan terjadi di 1 provinsi, 5 kota, dan 37 kabupaten. Data tersebut dihimpun KPU pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.

“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan Pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga Pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Kepada calon tunggal dinyatakan dapat menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara saat melawan kotak kosong. Namun jika perolehan suaranya tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

Dari hasil pengumuman ini KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September 2024. Selain itu, KPU juga memperkenankan partai politik yang telah mengusung paslon jika ingin mengubah dukungannya. Dan apabila hingga perpanjangan pendaftaran tersebut berakhir hanya ada satu calon, maka KPU akan melanjutkan tahapan. Serta calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong pada surat suara di Pilkada Serentak 2024.

Dengan demikian, Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerahnya, bahkan di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi melalui pilihan kotak kosong sebagai alternatif.

Peliput: Muhammad Azmi Agus Luthfi