Menelisik Fakta di Balik Pesta Demokrasi di ULM
peristiwa.info – Ketika kita sedikit mengulik mengenai demokrasi, tentu kita dapat menjabarkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta, baik secara langsung atau dapat berkontribusi melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Butir sila keempat dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” menjadi landasan hukum demokrasi yang ada di Indonesia.
Lalu Bagaimana dengan Sistem Demokrasi yang Ada di ULM Sekarang?
Jika berkaca pada beberapa poin penting dari prinsip-prinsip demokrasi yang telah dicetuskan oleh Almadudi (Soko Guru Demokrasi), yaitu kedaulatan masyarakat, pemilihan yang bebas, adil dan jujur, serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Dapat dikatakan sistem demokrasi yang sedang berlangsung di ULM untuk saat ini tidak bisa dibilang memenuhi kriteria yang telah disampaikan oleh sang pencetus prinsip demokrasi. Hal tersebut karena KPU-M ULM yang cenderung tidak terbuka serta tergesa-gesa dalam pelaksanaan pesta demokrasi di kampus perjuangan ini.
Apakah Ketidakjelasan dalam Pelaksanaan Serta Peraturan akan Menimbulkan Permasalahan Lanjutan di Kemudian Hari?
Walau berat mengatakannya, tetapi demi kebaikan sistem demokrasi yang ada di ULM melalui data yang telah dihimpun, menyatakan bahwa jelas akan menimbulkan permasalahan lanjutan ketika yang muncul adalah ketidakjelasan sedari awal. Aidhil Pratama, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Hukum ULM menjelaskan “Ketidakjelasan sedari awal mengenai timeline “ghaib” yang tiba-tiba ada patut dipertanyakan keabsahannya, apakah mereka telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu-M ULM dan DPM ULM, serta pihak-pihak terkait lainnya. Adapun keresahan lainnya muncul dalam benak saya yang selalu memantau dari Fakultas Hukum ULM, terkait peraturan yang disosialisasikan telah memiliki tanda tangan wakil rektor bidang kemahasiswaan, yang mana jika seperti itu tentunya peraturan telah disahkan sebelum sosialisasi dilangsungkan,” ungkapnya.

Selain itu masih banyak pertanyaan yang menjadi tanda tanya baginya, seperti mengapa sosial media KPU-M ULM hanya mencantumkan PKPU-M 02 dalam pencalonan BEM ULM dan PKPU-M 03 untuk pencalonan DPM ULM?
Kemudian dimana transparansi KPU-M ULM mengenai peraturan yang telah mereka buat serta landasan apa yang menjadi dasar acuan peraturan yang telah mereka buat?
Menurut Aidhil hal tersebut patut dipertanyakan terkait bagaimana independensi dari KPU-M ULM sekarang. Kita selaku mahasiswa dituntut kritis dalam menanggapi situasi yang sedang terjadi untuk saat ini. Harapannya dengan adanya kritikan-kritikan yang ada semoga KPU-M ULM dapat segera berbenah agar sistem pelaksanaan pesta demokrasi menjadi lebih terarah dan tidak terkesan dipaksakan.
Sedangkan data lainnya kami dapatkan dari mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 19 yang enggan untuk disebutkan namanya, “Saya merasa adanya ketergesa-gesaan dalam pembuatan timeline oleh KPU-M ULM, karena terkesan sangat dipaksakan sehingga muncul ketidakjelasan dalam pelaksanaan secara tidak langsung. Ketidakpedulian terhadap peraturan yang mereka buat untuk bakal paslon sebagai peserta pesta demokrasi juga terkesan rancu. Contohnya pada pasal 9 ayat 4 poin a dan d terlihat adanya pemborosan peraturan (ketika ada KRS terbaru yang telah disetujui, tentunya pendaftar terverifikasi sebagai mahasiswa aktif di ULM). Disini sungguh jelas terlihat jika KPU-M ULM kurang memperhatikan peraturan yang telah mereka buat sendiri sehingga kerancuan dalam pesta demokrasi tahun ini sungguh benar adanya. Saya tidak ingin mengatakan namun ketika KPU-M ULM tetap bersikukuh dengan timeline yang mereka buat tanpa kematangan dalam kajian mengenai peraturan, justru hal tersebut berpotensi menimbulkan krisis demokrasi di kampus perjuangan kita semua”.
Peliput : M. Raihanul Fadilah
