Terima Suap Hingga Miliaran Rupiah, Rektor Unila Diamankan KPK

peristiwa.info – Sabtu, 20 Agustus 2022 tepatnya saat dini hari Rektor Universitas Negeri Lampung Prof Dr Karomani telah diamankan oleh KPK saat operasi tangkap tangan KPK.  Karomani ditangkap bersama sejumlah pejabat kampus. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita alat bukti berupa uang sekitar 2 miliar rupiah.

Karomani dan beberapa pejabat kampus diduga mengatur proses seleksi dan turut aktif dalam prosesnya. Dia disebut mematok sejumlah tarif beragam mulai dari 100 – 350 juta rupiah per mahasiswa yang ingin lolos lewat jalur mandiri. Total uang yang diterima Karomani diduga sebesar Rp 5 miliar rupiah. 

Empat tersangka lainnya yang ditetapkan KPK, yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik, Ketua Senat Unila, dan salah satu pihak swasta. Mereka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara pelaku dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah menghapus penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi melalui jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas. Karena banyak oknum oknum menyalahgunakan hak dan kewajibannya untuk mendapatkan keuntungan lebih dari sebuah system pendidikan. Sebab jalur mandiri sangat rawan terjadi praktik suap lantaran proses seleksi sepenuhnya dikendalikan oleh pihak Universitas. 

Sebelum kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga pernah menangani kasus korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011.Dalam kasus itu, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka pada tahun 2014. Kala itu, Wakil Rektor UI tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan TI Perpustakaan Pusat UI.

Sumber foto : Google

Peliput : M. Fajar Zuunurain