Fakta Mulai Terungkap! Tersangka Baru Penembakan Brigadir J
peristiwa.info – Selasa (9/8) lalu, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini sudah dinyatakan secara resmi dalam konferensi pers di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo. “Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kemudian, lanjut Listyo, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. Sehingga menurut Kapolri FS juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak ini. Karena baru saja ditemukan perkembangan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan diawal.
Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan motif pembunuhan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. Hingga kini terdapat empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Peliput: Nazwa Luthfia
