Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kalsel, Lagi-Lagi Tolak Pasal Karet RKUHP

peristiwa.info – Elemen gabungan mahasiswa di Kalimantan Selatan berunjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPRD Kalsel, Rabu (6/7/2022). Mereka menilai beberapa pasal karet terdapat dalam RKUHP, dan hal tersebut dapat membungkam rakyat dan membuat pemerintah hingga DPR RI menjadi anti kritik.

Melalui Aksi tersebut, ratusan mahasiswa yang dinaungi oleh Aliansi BEM Se-Kalsel, menuntut dengan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki DPRD Kalsel yaitu menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI, terutama kepada Komisi II dan III DPR RI. Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ardhi Faddakiri mengatakan, poin pertama aspirasi yang perlu disampaikan adalah pihaknya diminta mendesak Pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya terhadap draft RKUHP terbaru.

Kemudian, lanjut Ardhi, meminta DPRD Kalsel agar segera membahas kembali dan memperbaiki pasal-pasal dalam RKUHP yang dinilai bermasalah sesuai asas Demokrasi yang ada. Sementara itu, berselang 10 menit DPRD Kalsel pun menurunkan Ketua Komisi 1, Rachmah Norlias bersama dua orang anggotanya yaitu Siti Noortita Ayu Febria Roosani dan Sahrujani.  Tak berselang lama Anggota komisi 2, Karlie Hanafi Kalianda dan Anggota Komisi 4, Sahruddin pun ikut turun menghadapi demonstran.

“Pertanyaan ini dulu, mereka pro kontra teman-teman. Kalau mereka menarasikan pro  ayo bapak ibu kita bersama berdebat di sini soal pasal-pasal mana saja yang bermasalah, kita punya banyak anak-anak hukum,” tegas Ardhi Faddakiri dalam aksi.

Selaku anggota komisi 2, Karlie Hanafi menekankan bahwa pihak DPRD Kalsel belum menerima ataupun membaca salinan RKUHP tersebut. Hal itu sontak membuat kerumunan mahasiswa mulai berteriak satu persatu. Sebagai petinggi mahasiswa, Ardhi terlihat kecewa dengan jawaban anggota komisi 2. 

Dirinya berkali kali menjelaskan bahwa demonstrasi ini digelar sesuai hasil diskusi panjang dan mengkaji benar-benar isi RKUPH dengan seluruh kawan-kawan mahasiswa dan masyarakat sipil. Karlie melanjutkan bahwa, pihaknya akan mencoba mengundang dosen maupun fakultas hukum maupun ahli-ahli hukum pidana untuk kembali mengkaji pasal pasal karet tersebut.

“Kalau yang pasal pasal bermasalah kami tentu kontra karena kami demokratis, tetapi kami tidak bisa mengubah,” ucap Karlie Hanafi, Anggota Komisi II DPRD Kalsel di depan ratusan mahasiswa.

Mewakili ratusan mahasiswa lainnya, Ardhi menjawab bahwa DPR RI sendiri memiliki yang namanya anggota Daerah Pemilihan atau Dapil juga memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut ke Komisi II atau III DPR RI. Selang perdebatan yang lama, DPRD Kalsel pun mau berkomitmen agar untuk menghubungi dan meminta Dapil Kalsel di DPI RI untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

“Intinya saja kalau mereka tidak berani berkomitmen dan tidak mengabulkan tuntutan kita maka dalam kurun waktu 2 kali 24 jam, kami semua dari aliansi BEM Se Kalsel akan kembali dengan massa yang berlipat ganda,” tutup Ardhi.

Poster dan spanduk pun tak lepas dibawa para mahasiswa dalam aksi ini dari titik kumpul di Taman Kamboja hingga ke depan Gedung DPRD Kalsel sebagai bentuk semangat perjuangan para mahasiswa. Tak lupa, penjagaan ketat dari pihak kepolisian turut dilakukan dari pukul 13.00 wita hingga berakhirnya aksi pukul enam sore.

Tepat pukul 17.55 Wita, demonstran pun akhirnya bisa membubarkan aksi dengan kondusif dan damai. Koordinator Aksi dan Kordinator Wilayah langsung bersorak “Satu Komando Satu Perjuangan”. Pihaknya menarik mundur massanya karena merasa tuntutan aksi akan dipenuhi.

Peliput : Wanda