Berkas Kasus Paniai Papua Dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan

peristiwa.info – Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melimpahkan berkas perkara terdakwa IS, dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai, Papua.

  1. Pelanggaran HAM berat Paniai, tak adanya pengendalian efektif dari militer

Ketut menjelaskan, kasus pelanggaran HAM berat tersebut terjadi karena tidak ada pengendalian yang efektif dari komando militer secara de jure dan de facto yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. Selain itu, komando militer juga tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat berwenang.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)
  1. Pasal yang disangkakan pada IS

Terdakwa IS disangkakan melanggar beberapa pasal, yakni Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

  1. Kasus Paniai terjadi pada 2014

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Teguran tersebut rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Peliput : Aditya Maulana