Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

RUU Penghapusan Kekerasan seksual sedang marak diperbincangkan oleh kalangan masyarakat, pasalnya RUU dirancang dengan tujuan melindungi masyarakat dari perilaku kekerasan namun ternyata RUU tersebut memiliki definisi yang luas mengenai penghapusan kekerasan seksual sehingga melahirkan pro dan kontra dari masyarakat.

Kekerasan seksual selama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), namun hanya meliputi pencabulan dan pemerkosaan. Sementara itu, dalam RUU P-KS ada sembilan jenis kekerasan seksual yang akan diatur spesifik. Hal ini meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.

Kekerasan seksual merupakan kasus kedua tertinggi dalam kekerasan terhadap perempuan. Angka kekerasan seksual di Indonesia cukup tinggi, yakni 30% dari laporan yang masuk dan 2.979 kasus .

Melihat dari kasus tersebut, tidak mengherankan jika banyak masyarakat yang mendesak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan, sebab korban kekerasan seksual tak memandang umur, latar belakang pendidikan, ekonomi, maupun strata sosial.

Salah satu Mahasiswa FH ULM, Saiful Anwar berpendapat bahwa ia setuju dengan RUU P-KS, “Seandainya RUU P-KS dibatalkan berarti negara dianggap tidak berpatisipasi memerangi dalam kekerasan seksual. Hal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 yg ingin melindungi kehidupan bangsa negara dalam konteks kekerasan,” ujarnya.

Lalu bagaimana menurut ahlinya?

Menurut salah satu dosen pidana FH ULM, Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H. mengatakan bahwa beliau tidak setuju sebab jika RUU Penghapusan kekerasan Seksual tersebut disahkan, Indonesia akan lebih urgent/bahaya, dapat menjadi legalitas penzina, aborsi dll. Mengapa demikian? Apabila kita ditanya, apakah zinah legal di Indonesia? Apakah Aborsi legal di Indonesia? Maka jawaban yang didapat adalah tidak jelas. Tidak ada kepastian hukum selama ini apakah perbuatan-perbuatan tersebut legal. Sehingga berdasarkan argumentum a contrario, apabila yang dilarang hanya yang bersifat paksaan dan kekerasan saja, maka yang bersifat sukarela, atau kehendak sendiri tidak termasuk tindak pidana atau legal.

Lalu termasuk dimanakah kalian? Pro atau Kontra?

#peristiwanews

Peliput : Yaya dan Nufus

Editor : Nisa