Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Resmi di Vonis Hukuman Mati

peristiwa.info – Herry Wirawan pria berusia 36 tahun seorang pimpinan pesantren asal Bandung, Jawa Barat. Telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santri yang masih dibawah umur pada pondok pesantren yang Ia pimpin.

Aksi bejat yang Ia lakukan dimulai sejak 2016 hingga 2021 dari 13 santri yang Ia perkosa 9 diantaranya sudah hamil dan melahirkan, aksi bejatnya terungkap saat adanya laporan dari salah satu santri wali yang mengetahui kehamilan anaknya.

Rata-rata korban pemerkosaan adalah dari golongan kurang mampu hal ini Ia gunakan agar korban gampang untuk diperas dan Ia menggunakan anak yang dikandung oleh korbannya agar mendapatkan sumbangan dan empati dari masyarakat.

Dan juga Hery menggelapkan dana yang didapat dari bantuan operasional sekolah yang seharusnya diberikan kepada santri malah Ia gunakan untuk keperluan pribadi dan menyewa apartemen dan hotel untuk melancarkan aksi bejatnya itu.

Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding dari Jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Peliput : M. Rezky Julianto