Walikota Banjarmasin Terapkan PPKM Level 3, Sedangkan Banjarmasin Berstatus PPKM Level 4
peristiwa.info – Pemko Banjarmasin berkeinginan untuk segera keluar dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 belum bisa terwujud. Pasalnya Banjarmasin termasuk dalam 23 kabupaten kota yang berstatus PPKM Level 4, dan akan berlaku hingga 18 Oktober 2021.
Meskipun Pemko Banjarmasin khususnya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah melakukan evaluasi dan mengklaim berada di PPKM Level 3, namun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menetapkan Banjarmasin masih berstatus PPKM Level 4.
Dan meskipun keberatan dengan penetapan status PPKM Level 4 ini, mau tidak mau Pemko Banjarmasin harus mengikuti status tersebut. Penerapan PPKM Level 4 akan dijalankan, namun masih diberikan kelonggaran atau seperti PPKM Level 3, seperti yang sudah berjalan selama beberapa pekan ini.

Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina menerangkan penerapan PPKM Level 4 kali ini akan mengaku pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Nomor 48 Tahun 2021.
“Sebetulnya tidak ada perbedaan dengan Inmendagri 44 Tahun 2021, yaitu ada pelonggaran-pelonggaran,” kata Ibnu saat ditemui di Lobi Balai Kota, Rabu (6/10/2021) siang.
Masih terkait dengan pelonggaran-pelonggaran yang akan dilakukan, Ibnu pun menerangkan salah satunya di sektor ekonomi.
“Mall boleh buka namun kapasitasnya dikurangi, kemudian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Peliput : Sella Agustina
